Rabu, 14 Desember 2011

Perkembangan INTERNET

Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau
juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan
yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di
Amerika Serikat, yaitu DARPA (Defence Advanced Research Projects
Agency) pada tahun 1973. Pada saat itu DARPA membangun
Interconection Networking sebagai sarana untukk menghubungkan
beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll.
Tahun 1972, jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah
ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP.
Pada perkembangannya titik yang dihubungkan semakin banyak
sehingga NCP tak lagi dapat menampung, lalu ditemukan TCP dan IP Tahun 1984, host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990
terdapat penambahan aplikasi diantaranya www, wais dan ghoper.
Dari segi penggunaan internet pun mengalami perkembangan
mulai dari aplikasi sederhana seperti chatting hingga penggunaan VOIP

Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar
dalam segala aspek kehidupan :
a. Informasi di Internet dapat diakses 24 jam
b. Biaya relatif murah dan bahkan gratis
c. Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi
d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e. Materi dapat di up-date dengan mudah
f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru dunia.

Karakteristik Dunia Maya (menurut Dysson, 1994) :
a. Beroperasi secara virtual/maya
b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c. Dunia maya tidak mengenal batas – batas teritorial
d. Orang – orang yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan
aktivitas nya tanpa menunjukan identitas
e. Informasi didalamnya bersifat publik.

Pentingnya ETIKA di Dunia Maya

Alasan Pentingnya Etika di dunia maya
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya
aturan – aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah
beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya,
bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
b. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse,
yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi
c. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis / tidak etis.
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah
setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu
mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.

Contoh Etika berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi
menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet
Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat
internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual
dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian
internet.
Berikut salah satu contoh etika yang telah ditetapkan oleh IETF :
Netiket one to one communication
Adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dalam sebuah
dialog. Contoh komunikasi via email. Hal – hal yang dilarang :
a. Jangan terlalu banyak mengutip
b. Perlakukan email secara pribadi
c. Hati – hati dalam menggunakan huruf kapital
d. Jangan membicarakan orang lain
e. Jangan menggunakan CC (Carbon Copy)
f. Jangan gunakan format HTML
g. Jawablah secara masuk akal.

Kebijakan Hukum

Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI

Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila) Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.

Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :



Prinsip Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara atau asing.

Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.

Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban

Prinsip Perlindungan, setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital. Prinsip Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananyadengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.

A. Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :

1. IFIP (International Federation for Information Processing)

2. ACM (Association for Computing Machinery)

3. ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)

“terhadap nasionalnya ap semua orang baik warga negara atau asing.”



Kode Etik Profesi IT produk dari Negara

1. Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)

2. Australian Computer Society (Code of Conduct)

3.New ZealandComputer Society (Code of Ethics and

Profesional Conduct)

4.SingaporeComputer Society (Profesional Code of Conduct)

5. Computer Society ofIndia(Code of Ethics of IT Profesional)

6. Philipine Computer Society Code of Ethics)

7.Hong KongComputer Society (Code of Conduct)



Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan penomoran karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara.



UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.

tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”

Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara palinglama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



Faktor utama meningkatnya Pelanggaran Kode Etik

adalah makin merebaknya penggunaan Internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan kepada

spammer (penyebar e-mail komersial), fraudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi “zombi”. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para “Intelektual yang tidak BER ETIKA”.

Faktor penyebab Pelanggaran kode etik

1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.

2. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.

3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.

4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI.

Cyber Law & Cyber Crime

cyber law cyber crime

Pengertian Cyber Law :

Saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.

Ruang Lingkup Cyber Law :



Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

Hak Cipta (Copy Right)

Hak Merk (Trademark)

Pencemaran nama baik (Defamation)

Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)

Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)

Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name

Kenyamanan Individu (Privacy)

Prinsip kehati-hatian (Duty care) Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital Pornografi Pencurian melalui Internet Perlindungan Konsumen Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education dll.

Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut:

Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain:

1. Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).

2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk

3. Memperhatikan keunikan dari dunia maya

4. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global

5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.

6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik

7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik.

Kebijakan IT di Indonesia

Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu : Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan. Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.

Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :

1. Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi

2. Mengamandemen KUHP

3. Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada

4. Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi

Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.





Indonesiatelah memiliki Undang – Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual. UUHC telah mangalami beberapa kali penyempurnaan, terakhir adalah UU No. 19/2002

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Untuk mendapatkannya seseorang bisa mengurusnya di dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Hak Cipta terdiri dari :

a. Hak Ekonomi, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.

b. Hak Moral, hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun.

Jenis ciptaan yang dilindungi:

•Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan

•Ceramah, kuliah, pidato

•Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan

•Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomim

•Segala bentuk seni rupa, seperti lukisan, gambar, kaligrafi dll

•Aristektur , peta, batik, fotografi, sinematografi, tafsir

Hacker & Cracker

Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.

Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Penggolongan Hacker dan Cracker

Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan

Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.

Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.



Denial Of Service Attack

Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi

1. Mencoba untuk “membanjiri” suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.

2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.

3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.

4. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik.



Pelanggaran Piracy

Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari tentang diri mereka. Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal .

Fraud Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

Gambling

Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering. Jenis-jenis online gambling antar lain :

1. Online Casinos Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.

2. Online Poker Onlie Poker biasanya menawarkanTexashold ‘em,Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.

Pornography dan Paedophilia

Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia pornografi melalui news group, chat rooms dll Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, exposure. Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chat programs atau biasa disebut Cyber harrassmen Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography )

Data Forgery Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.